Senin, 18 Juni 2012

HUKUM PIDANA


HUKUM PIDANA

Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.

Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah:[1]

Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Walaupun bertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia modern dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil. Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai “procedural law” dan hukum pidana materiil sebagai “substantive law”. Kedua kategori tersebut dapat kita temui dalam Kitab masing-masing yaitu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berturut-turut.

Apalagi, hasil wawancara yang dilakukan dengan dosen-dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM)[2] menyatakan bahwa keadaanya Rancangan Undang Undang (RUU) yang sedang dibahas dan dipertimbangkan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tingkat nasional, akan tetapi RUU tersebut belum dapat disahkan. Menurut M. Lubis:[3]

“’The new draft laws’, atau RUU KUHP baru itu telah disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia termasuk nilai-nilai agama, nilai adat dan lagi pula disesuaikan dengan Pancasila.”

Namun RUU KUHP baru memunculkan beberapa hal yang sangat menarik terkait dengan perubahan-perubahan yang dapat terjadi pada sistem hukum pidana dan patut didiskusikan, kenyataannya adalah sampai sekarang RUU tersebut belum dilaksanakan. Menurut keterangan dari beberapa sumber, RUU tersebut telah diajukan kepada DPR Jakarta selama kurang lebih dua puluh tahun dan belum dapat disepakati apalagi disahkan. 

Maka dari itu, untuk sementara KUHAP dan KUHP merupakan undang-undang yang berlaku dan digunakan oleh lembaga lembaga penegak hukum untuk melaksanakan urusan sehari-hari dalam menerapkan hukum pidana di Indonesia.

KUHAP (dibedakan dari KUHP), menentukan prosedur-prosedur yang harus dianut oleh berbagai lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan misalnya hakim, jaksa, polisi dan lain-lainnya, sedangkan KUHP menentukan pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang berlaku dan dapat diselidiki ataupun dituntut oleh lembaga-lembaga tersebut.

Sebagai contoh hendaklah kita membaca Pasal 340 dari KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang, sebagai berikut:[4]

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.[5]

Dari Pasal tersebut dapat kita lihat bahwa isi KUHP adalah persyaratan dan ancaman (sanksi) substantif yang dapat diterapkan oleh penegak hukum. Sebaliknya KUHAP menentukan hal-hal yang terkait dengan prosedur; sebagai contoh Pasal 110 tentang peranan polisi dan jaksa:

“Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum”.

Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan Bapak Dedy Koesnomo dari Kejaksaan Tinggi, Propinsi Nusa Tenggara Barat[6] dapat kita lihat bahwa dalam kenyataan, sebuah hasil penyidikan dalam bentuk berkas dari pihak kepolisian didahului dengan sebuah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Itulah langkah pertama dari kepolisian untuk menjalankan sebuah perkara pidana. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah berkas lengkap yang mengandung semua fakta dan bukti terkait dengan kasusnya. BAP tersebut akan menyusul SPDP biasanya dalam waktu kurang lebih tiga minggu. Setelah diterima oleh pihak kejaksaan, (untuk tindak pidana ringan biasanya pada tingkat kejaksaan negeri) barulah kejaksaan dapat meneliti berkasnya dan menyatakan jika BAPnya lengkap dan patut dilimpahkan kepada pengadilan, atau dikembalikan kepada kepolisian disertai petunjuk-petunjuk supaya dapat diperbaiki dan diserahkan lagi.


Jika sebuah BAP telah diteliti oleh jaksa dan dinyatakan cukup bukti untuk melimpahkan perkaranya kepada pengadilan maka pertanggungjawaban untuk kasus tersebut beralih dari pihak kejaksaan kepada pihak kehakiman dan pengadilan.

Acara Persidangan Pidana

Ketika sebuah perkara sudah sampai di pengadilan negeri proses persidangannya adalah sebagai berikut: Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara.[7] Kejaksaan bertanggungjawab untuk meyakinkan terdakwa berada di pengadilan pada saat persidangan akan dimulai. Maka kejaksaan wajib mengurus semua hal terkait dengan mengangkut terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (penjara) ke pengadilan, dan sebaliknya pada saat persidangan selesai. Di Pengadilan Negeri diadakan beberapa ruang tahanan khususnya untuk menahan tahanan sebelum dan sesudah perkaranya disidang.

Surat dakwaan yang menyatakan tuntutan-tuntutan dari kejaksaan terhadap terdakwa dibaca oleh jaksa. Pada saat itu terdakwa didudukkan di bagian tengah ruang persidangan berhadapan dengan hakim. Kedua belah pihak, yaitu Penuntut Umum (jaksa) dan Penasehat Hukum (pengacara pembela) duduk berhadapan di sisi kanan dan kiri. Setelah dakwaan dibaca, barulah mulai tahap pemeriksaan saksi. Terdakwa berpindah dari posisinya di tengah ruangan dan duduk di sebelah penasehat hukumnya, jika memang dia mempunyai penasehat hukum. Jika tidak ada, dialah yang menduduki kursi penasehat hukum itu.


Penuntut Umum akan ditanyai oleh hakim, apakah ada saksi dan berapa saksi yang akan dipanggil dalam sidang hari itu.[8] Jika, misalnya ada tiga saksi yang akan dipanggil, mereka bertiga dipanggil oleh jaksa dan duduk di bangku atau kursi berhadapan dengan hakim; kursi yang sama tadi diduduki oleh terdakwa. Kemudian hakim akan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi masing masing. Yaitu adalah; nama, tempat kelahiran, umur, bangsa, agama, pekerjaan dan apakah mereka ada hubungan dengan si terdakwa. Kemudian si saksi sambil berdiri, bersumpah sekalian dengan kata pengantar sesuai dengan agamanya, kemudian kata-kata berikut:

“Demi Tuhan saya bersumpah sebagai saksi saya akan menerangkan dalam perkara ini yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”

Sambil saksi bersumpah salah satu Panitera Pengganti akan mengangkat sebuah Al Quoran atau Kitab Suci lainnya sesuai dengan agama mereka, di atas kepalanya. Menarik juga bahwa orang Hindu diberikan dupa yang dipegang sambil bersumpah.

Salah satu perbedaan terkait dengan hal ini adalah, semua saksi bersumpah pada saat bersamaan, sedangkan di Australia setiap saksi akan bersumpah justru sebelum dia akan memberikan keterangan.

Setelah saksinya bersumpah, maka saksi pertama duduk di bangku di depan hakim, sedangkan yang lain disuruh untuk keluar dari ruang persidangan. Itulah saatnya pemeriksaan saksi dimulai oleh Ketua Hakim. Ini juga merupakan salah satu perbedaan besar di antara sistem persidangan di Australian dan RI. Di Australia peranan hakim dapat disebut pasif. Padahal hakim di persidangan di Australia agak jarang akan bertanya langsung kepada saksi. Sebaliknya di RI peranan hakim adalah sangat aktif. Dialah yang mulai dengan pertanyaannya terhadap saksi. Bolehlah dia berlanjut dengan proses interogasinya sehingga dia puas dan pertanyaanya habis-habisan.[9] Setelah hakim selesai dengan pertanyaannya dia memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memeriksa saksi, disusul oleh penasehat hukum.

Pada akhir pemberian keterangan dari saksi masing masing, si terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan tersebut. Dalam perkara yang ditonton oleh penulis, Hakim akan menyimpulkan keterangan yang telah diberikan dengan mengatakan misalnya:

“Kita semua telah mendengar saksi mengatakan bahwa pada tanggal 23 November kemarin dia membeli narkotika dari anda dalam bentuk dua ‘pocket’ ganja di rumah anda dan anda menerima uang sebanyak Rp40,000. Bagaimana anda menganggap keterangan itu? Benar atau tidak benar, setuju atau tidak setuju?”

Kemudian terdakwa diperbolehkan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan tersebut. Setelah itu, saksi diminta untuk turun dari kursinya dan duduk di bagian umum di belakang.

Proses ini berlanjut sehingga semua saksi dari kejaksaan telah memberikan keterangannya. Kemudian penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk memanggil saksi yang mendukung atau membela terdakwa, dengan proses yang sama sebagaimana digambarkan di atas. Setelah semua saksi memberikan keterangan, tahap pemeriksaan saksi selesai dan perkara akan ditunda supaya jaksa dapat mempersiapkan tuntutannya. Tuntutan adalah sebuah rekomendasi dari jaksa mengenai sanksi yang dimintai dari hakim. “Setelah itu giliran terdakwa atau penasehat hukumnya membacakan pembelaanya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya mendapat giliran terakhir.”

Jika acara tersebut sudah selesai, ketua majelis menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup. Setelah itu para hakim harus mengambil keputusan. Keputusannya dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau hari lain, setelah dilakukan musyawarah terakhir diantara para hakim. Jika dalam musyawarah tersebut para hakim tidak dapat mencapai kesepakatan, keputusan dapat diambil dengan cara suara terbanyak. Oleh sebab itu selalu diharuskan jumlah hakim yang ganjil, yaitu tiga, lima ataupun tujuh hakim. Keputusan para hakim ada tiga alternatif:

1.      Perkara terbukti – terdakwa dihukum
2.      Perkara tidak terbukti – terdakwa dibebaskan
3.      Perbuatan terbukti tetapi tidak perbuatan pidana – terdakwa dilepas dari segala tuntutan (Onslag).

Berdasarkan teori pembuktian undang undang secara negatif, keputusan para hakim dalam suatu perkara harus didasarkan keyakinan hakim sendiri serta dua dari lima alat bukti. Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Lima kategori alat bukti tersebut adalah:

a.       keterangan saksi
b.      keterangan ahli
c.       surat
d.      petunjuk
e.       keterangan terdakwa

Setelah memutuskan hal bersalah tidaknya, hakim harus menentukan soal sanksinya, berdasarkan tuntutan dari jaksa dan anggapannya sendiri terhadap terdakwa. Tergantung pendapatnya, hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan ataupun lebih berat daripada tuntutan jaksa.

“Hakim harus menilai semua fakta-fakta. Misalnya dalam perkara pencurian, perbuatannya mungkin terbukti, tetapi hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak melakukannya untuk berfoya-foya, melainkan untuk anaknya yang sakit. Kalau begitu, dapat dia ringankan tuntutan dari Jaksa, misalnya dari sepuluh bulan, menjadi delapan bulan. Lagi pula hakim dapat melebihi tuntutan dari jaksa...semuanya tergantung perbedaan persepsi.”

Demikianlah prosesnya hukum acara pidana secara garis besar sehingga terdakwa dibuktikan bersalah atau tidak bersalah. Jika memang ia terbukti bersalah, apalagi dijatuhkan hukuman penjara maka ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan untuk menjalani hukumannya.

Proses Pelaksanaan Sanksi Pidana

Setelah melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Mataram penulis dapat melihat secara langsung keberadaan para napi di dalam penjara Indonesia, suatu pengalaman yang sangat menarik. Ketika diwawancarai oleh penulis Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Purwadi menegaskan bahwa orang orang yang ditahan dalam Lapas dipisah dalam dua kategori yaitu:

1.      Tahanan – dimana perkaranya masih berlanjut pada tahap persidangan dan belum ada keputusan dari hakim
2.      Narapidana (Napi) – terpidana yang sudah dijatuhkan keputusan dan hukuman penjara oleh pengadilan

Purwadi menerangkan bahwa di Lapas Mataram pada saat diwawancarai ada 571 orang dalam penahanan. Sebagai berikut:

                                    Pria                              Wanita             Total
Tahanan                       238                              17                    225
Narapidana                  296                              20                    316
Total                           534                              37                    571

Narapidana pria yang ditahan di Lapas Mataram kemudian dipisahkan dua kategori lain berdasarkan kriminalitasnya; yaitu narapidana yang dihukum untuk kejahatan narkotika, dan yang lain misalnya pencurian, lalu lintas, penipuan, pembunuhan, ‘togel’ (‘toto gelap’, judi) dan sebagainya. Purwadi mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk “memotong jaringannya” penjahat narkotika, yang diduga akan mendorong napi lain untuk mencoba narkotika dan oleh sebab itu memperluas jaringannya. Kalapas tersebut juga menegaskan bahwa penjahat narkoba merupakan 35% dari jumlah narapidana laki-laki. Penulis dapat melihat secara langsung bahwa penjahat narkotika tersebut ditahan dalam lima buah kamar dengan jumlah orang sehingga lebih dari 30 orang per kamar, apalagi kamar mandi dan WC terletak di dalam kamar tersebut. Untuk tempat tidurnya, narapidana dapat memakai sebuah tikar yang terbentang di atas lantai yang terbuat dari beton.

Salah satu petugas, Kusnan, menjelaskan bahwa setiap kamar ada wali; salah satu petugas yang bertanggung jawab atas kamar tersebut. Wali tersebut ditugaskan untuk mendengar keluhan keluhan dari narapidana, menetapkan aturan tata-tertib di dalam kamar dan mengurus semua hal terkait dengan jangka penahanan untuk narapidana masing masing, baik cuti bersyarat, pelepasan bersyarat maupun remisi.

Petugas Lapas menerangkan bahwa setiap hari para narapidana dapat keluar dari kamar untuk dua jam di sore hari untuk berolahraga di halaman tengah. Kemudian untuk para narapidana setiap Selasa, Kamis dan Minggu, ada jam kunjungan untuk keluarga dari jam 09:00 s/d 13:30. Keluarga para narapidana dapat memberikan makanan dan barang barang lain misalnya kue kue, sikat gigi dan lain lainnya, setelah diperiksa di ruang geledah.

Purwadi menegaskan bahwa Lapas Mataram sebetulnya dirancang untuk menahan 350 orang, akan tetapi pada saat kunjungan ada hampir 600 orang yang ditahan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa Lapas Mataram sedang “over capacity” (melebihi kapasitasnya). Kalapas juga mengatakan bahwa fasilitas-fasilitas di lapas sangat terbatas maka program-program pembinaan ataupun rehabilitasi berkurang. Walaupun begitu, Lapas Mataram dilengkapi dengan suatu bengkel dimana para narapidana dapat bekerja, misalnya memperbaiki atau mencuci baik sepeda motor maupun mobil.


PENUTUP

Kesimpulan
Secara garis besar, proses peradilan antara Australia dan Republik Indonesia agak mirip. Ada Lembaga Penyidikan (Kepolisian) yang bertanggungjawab mendeteksi dan menyelidiki kejahatan, kemudian ada Lembaga Penuntutan (di Australia sejajar dengan “Department of Public Prosecutions”) yang bertanggungjawab atas memeriksa berkas-berkas yang diajukan dari Lembaga Penyidikan sebelum perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Ada juga Lembaga Pemutus Perkara, atau pengadilan yang bertanggungjawab memutuskan bersalah tidaknya seorang terdakwa. Meskipun demikian ada pula cukup banyak perbedaan dalam rincian teknis pada setiap tahap dari proses peradilan di dua negara tersebut. Penulis berharap bahwa laporan ini berhasil untuk menggambarkan dan menjelaskan beberapa perbedaan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. jur Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta 2008)
R. Sugandhi, SH, KUHP dan Penjelasannya (Usaha Nasional, Surabaya 1981)
Drs. P.A.F Lamintang, S.H. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1997)
Lalu Parman SH. MH. Staf Pengajar Fakultas Hukum UNRAM, 27 Januari 2009
M. Lubis, SH. M.Hum Staf Pengajar Fakultas Hukum UNRAM 27 Januari 2009
Suryanto SH. M.Hum Ketua Pengadilan, Pengadilan Negeri 1A Mataram 28 Januari 2009
Mion Ginting SH. MH. Hakim Pengadilan Negeri 1A Mataram 30 Januari 2009
Dedy Koesnomo SH. MH. Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTB 5 Februari 2009
Purwadi Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Lembaga


[1] Prof. Dr. jur Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta 2008) Hal 33
[2] Wawancara terpisah dengan Dosen-dosen Fakultas Hukum UNRAM: Lalu Parman dan M. Lubis, SH.,M.Hum pada tanggal 27 Januari 2009.
[3] Ibid.
[4] R. Sugandhi, SH, KUHP dan Penjelasannya (Usaha Nasional, Surabaya 1981) Hal 357



[8] Dari observasi penulis di Pengadilan Negeri Mataram dapat dikatakan bahwa dalam kasus yang lebih berat, atau rumit bisa terjadi banyak saksi yang dipanggil sehingga suatu perkara akan berlanjut pada beberapa hari. Beda dari proses di Australia, sering terjadi persidangan terpisah tersebut tidak dipersidangkan pada hari-hari berurutan, tetapi beberapa saksi pada hari tertentu kemudian perkaranya ditunda selama beberapa hari sebelum mulai lagi. Biasanya di Australia kalau bisa persidangan dilanjutkan pada hari berikutnya.
[9] Di salah satu kasus korupsi dimana terdakwa adalah mantan Gubernur NTB proses interogasi ini dari pihak hakim (tiga hakim – Ketua Majelis didampingi oleh dua Anggota Hakim) berlanjut selama lebih dari tiga jam untuk satu saksi. Barulah setelah itu pihak jaksa ataupun penasehat hukum diberikan kesempatan untuk memeriksa saksinya.

TEMULAWAK



Nama Tempatan          : Temu lawak
Nama Saintifik            : Curcuma xanthorrhiza
Nama Lain                  : Nama farmaseutikal-Rhizoma Curcuma xanthorrhizae, shu kuat keung wong (kantonis), giant curcuma, false turmeric, temu lawak, temulawak, dilaw, dilao, temu putih
Famili                          : Zingiberaceae
Lokasi dijumpai          : India, Selatan China, Afrika dan Asia Tenggara

Pengenalan

Temulawak (curcuma xanthorrhiza roxb) adalah tanaman asli Indonesia yang mengandungi kurkuminoid dan minyak atsiri yang berkhasiat untuk menjaga kesihatan dari berbagai penyakit. Di Jawa Barat, rimpang temulawak lebih dikenal sebagai "Koneng Gede"  dikatakan jauh lebih berkhasiat dari ginseng.
Tingkat kesesuaian persekitarannya cukup tinggi, boleh tumbuh di daerah dengan taburan hujan setinggi 1500 – 400 mm setahun, di berbagai macam jenis tanah pada ketinggian 5 – 1500 meter dari paras laut
Tumbuhan ini hampir menyerupai kunyit, mempunyai bau yang wangi pada keseluruhan tumbuhan terutama rizomnya. Ia boleh mencapai ketinggian hingga 2 meter dan biasa didapati di kawasan belukar yang tidak terlalu tebal. Bila dimakan ada sedikit rasa pahit dan manis, mengandungi sebatian volatile oil (6-11%), curcuminoids (62%) dan kanji (starch) (30-40%). Tumbuhan ini membiak melalu pecahan rizom dan sukakan tempat yang agak lembab dan mempunyai pendedahan terus kepada cahaya matahari. Temulawak banyak digunakan dalam perusahan kosmetik hari ini kerana ia dikatakan dapat menjadi agen pencegah penuaan dan menjadi penawar masalah sakit puan bagi wanita. Temulawak boleh di jadikan ubat, samada dalam bentuk tunggal mahupun campuran.
Disamping sebagai obat tradisional, temulawak di gunakan juga untuk rempah-rempah, makanan, minuman, kosmetika , dan zat pewarna terutama pewarna makanan.
Bahkan ia boleh dijadikan sebagai salah satu tanaman ekspot yang cukup berpotensi. Temulawak dan kunyit telah lama diketahui mengandung kandungan kimia yang mempunyai keaktifan fisiologi, iaitu kurkuminoid dan minyak atsiri. Kurkuminoid berwarna kuning . Sedangkan minyak atsiri berbau dan berasa yang khas.
Kadar kurkumin dan minyak atsiri kedua tanaman tersebut berbeda. Kandungan minyak atsiri pada rimpang kunyit adalah 2-7% manakala rimpang temulawak 3-12%.
Dari komposisi tersebut terlihat bahwa kandungan minyak atsiri dalam temulawak lebih banyak, sementara kandungan kurkumin lebih banyak dalam kunyit. Sedangkan untuk kurkuminoid, dalam rimpang kunyit sebanyak 3-5%, manakala temulawak 1-2%. Untuk mengekalkan kadar tersebut pemanasan boleh dilakukan hanya pada suhu 50-55 C, supaya tidak merusak zat aktifnya dan untuk mendapatkan warna yang baik dari kurkuminoid.
Penanaman
Pada umumnya penanaman temulawak ketika ini masih tidak dilakukan secara besar-besaran. Untuk memenuhi keperluan temulawak ketika ini masih bergantung kepada sumber dari hutan yang tumbuh liar. Jika keadaan ini berterusan, tidak mustahil peristiwa tragis menghilangnya beberapa spesies jenis kayu , terjadi juga pada temulawak.
Ini terbukti jumlah temulawak liar di Nusantara, sudah banyak berkurang dibandingkan beberapa puluh tahun lalu. Maka usaha penanamannya secara intensif sudah semestinya perlu dilaksanakan segera.
Demikian pula kegiatan inventarisasi, penelitian – penelitian biologi, fitokimia, farmakologi, serta teknologi penanamannya perlu dilanjutkan dan ditingkatkan . Sebagai perbandingan hasil tuai temulawak yang dilakukan  secara ala kadar, untuk tanah yang subur mencapai 4-5 ton sehektar, dan yang kurang subur hanya mencapai 2-3 ton sehektar. Ditanah yang subur dan penanaman dilakukan dengan cukup baik, hasilnya boleh mencapai lebih dari 100,000 ton kering setahun
Kandungan Kimia
Temulawak mengandungi komponen berkhasiat, seperti  kurkuminoid & minyak atsiri (3-12%). Pati temulawak terdiri daripada abu, protein, lemak, karbohidrat, serat kasar, kurkuminoid, kalium, natrium, kalsium, magnesium, besi, manganese & kadmium. Pati rizom temulawak dapat dikembangkan sebagai sumber karbohidrat yang digunakan untuk bahan makanan atau campuran bahan makanan.
Sifat & Khasiat
Rizomnya berbau tajam, rasanya pahit dan agak pedas. Temulawak mempunyai khasiat laktoga, kaloga, antiinflamasi, tonikum dan diuretic.
Kegunaan
Dalam perubatan herba temulawak banyak digunakan untuk mengubat penyakit-penyakit seperti:
1.      Rheumatik dan kesakitan pada otot.
2.      Ubat demam( anti-pyretic)
3.      Masalah hati, demam kuning dan penyakit batu karang
4.      Penyakit kulit
5.      Menghilangkan kekejangan dan mengelaknya dari berulang
6.      Buasir dan masalah kerengsaan pada rektum
7.      Berak berdarah (bloody diarrhea) dan disentri. Juga merawat masalah sembelit
8.      Batuk dan demam pada kanak-kanak.
9.      Masalah keputihan dan jangkitan kulat seperti candida albican pada vagina.
10.  Penyakit kencing manis.
11.  Gastrik dan gas berlebihan
Temulawak sangat berkesan untuk merawat penyakit liver. Dalam beberapa kajian klinikal menunjukkan bahawa pesakit hepatitis yang mengambil temulawak, 3 kali sehari secara berterusan selama 3 bulan, menunjukkan penurunan paras SGOT dan SGPT. SGOT dan SGPT adalah satu bentuk kaedah untuk mengukur tahap penyakit melalui ujian darah.  Temulawak mampu melindungi liver daripada virus yang menyebabkan jaundice, hepatitis dan beberapa penyakit liver yang lain.
Cara penggunaan
Diantara cara penggunaannya ialah dengan mengambil 3-9g rizomnya yang segar(kering 1-5 g) dan direbus seketika supaya minyak sarinya tidak hilang dan rizomnya dimakan setiap kali sebelum makan. Ini juga akan melancarkan penghadaman makanan. Selain itu ia juga dikatakan dapat menjadi ubat pada kanser pangkal rahim dan mengembalikan kecergasan tubuh badan (peringatan : jangan sesekali menggunakan tumbuhan ini ketika hamil kerana ia boleh menyebabkan contraction rahim dan boleh membawa kepada keguguran janin diperingkat muda kehamilan). Kegunaan yang berlarutan (dalam masa yang panjang) mungkin akan menyebabkan ulser pada usus.
Temulawak dan penyembuhan Hepatitis
Di kebanyakan negara, hepatitis atau penyakit hati menduduki tempat ketiga sebagai penyebab kematian setelah penyakit infeksi dan paru-paru. Kebiasaan disebutkan virus hepatitis B, yang yang lazimnya berlaku sangat tinggi, sekitar 2,5 – 19,5% . Bahkan untuk penduduk Pulau Jawa mencapai 34,5%.
Secara hitung panjang sekitar 5% penduduk Indonesia atau sekitar 8 juta orang terinfeksi hepatitis B. Di negara lain seperti Amerika Utara dan Eropah Barat, lazimnya sekitar 0,1 – 0,5%. Kini di Pulau Raya Lautan  Atlantik  kadarnya mencecah 50% dari jumlah penduduk dilapurkan sebagai pembawa.
Penyakit jantung koroner
Disamping sebagai obat hepatitis, temulawak, terutama zat kurkuminoidnya ,  dapat meningkatkan kadar HDL (lipoprotein berat jenis tinggi yang berguna untuk mencegah penyakit jantung koroner). Fungsi lainnya, dapat merangsang sekresi hempedu, pankreas, sebagai zat anti peradangan, dan menurunkan tekanan darah.
Dalam menurunkan tekanan darah, Gunster, pengkaji dari Belanda, melaporkan penelitiannya pada 5 ekor kucing percobaan dengan suntikan intravena dari temulawak sebanyak 1% yang dilarutkan dalam garam NaCl . Ternyata dapat menurunkan tekanan darah kucing tersebut, meski mekanisma yang pasti masih belum jelas.
Penelitian Gunster lainnya, temulawak dapat menyebabkan kontraksi uterus. Oleh karena itu dianjurkan agar ibu hamil berhati-hati menggunakannya karena dos yang pasti belum jelas.
Temulawak & Kanser Payudara
Khasiat temulawak lebih banyak dari ginseng. Temulawak memiliki lebih dari 100 komponen, sementara ginseng terbatas. Komponen aktif kurkuminoid dan beberapa komponen minyak atsiri berkhasiat sebagai antioksidan, antiinflamasi (antiperadangan), antibakteri, antihepatotoksik (anti liver), antikolesterol, antikanser dan anti platelet agregasi (pembekuan darah yang bisa menyebabkan stroke). Sementara salah satu komponen minyak atsiri yang dikandungnya, yakni xanthorrhizol adalah antikanser, terutama kanser payudara.
Aktiviti imunomodulator dari kurkumin (salah satu kandungan dalam kurkuminoid) juga dapat meningkatkan daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit.
Hasil penelitian membuktikan temulawak tidak memiliki kesan sampingan seperti obat anti inflamasi kimia yang harganya jauh lebih mahal. Konsumsi temulawak secara rutin, juga dapat melancarkan darah sehingga baik untuk mencegah stroke.
Untuk penggunaan langsung, temulawak dapat diminum dengan cara direbus atau dijadikan jus dengan ditambahkan madu, limau nipis atau asam. Kadar yang dianjurkan adalah 2 gram temulawak, walaupun demikian penggunaan sehingga 6 gram masih dapat bermanfaat.
Penggunaan temulawak bagi sesetengah penduduk Malaysia telah diwarisi secara turun temurun. Hasilnya mereka lebih sehat. Sementara itu, penyelidikan mengenai manfaat temulawak telah banyak dilakukan. Dengan terdapatnya bukti-bukti ilmiah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap obat tradisional ini.
Secara umumnya manfaat temulawak dapat dibahagikan kepada tujuh bahagian, iaitu memperbaiki nafsu makan, memperbaiki fungsi pencernaan, memelihara kesehatan fungsi hati, mengurangi nyeri sendi dan tulang, menurunkan lemak darah, antioksidan dan membantu memelihara kesehatan serta menghambat penggumpalan darah.
Minum Rebusan Temulawak untuk Reumatik
Sebahagian masyarakat di Nusantara mengamalkan meminum rebusan temulawak segar yang dicampur  dengan asam jawa atau perahan limau nipis. Minuman ini mereka jadikan sebagai alternatif atau ganti kepada minuman teh.


KESIMPULAN

Temulawak (curcuma xanthorrhiza roxb) adalah tanaman asli Indonesia yang mengandungi kurkuminoid dan minyak atsiri yang berkhasiat untuk menjaga kesihatan dari berbagai penyakit. Di Jawa Barat, rimpang temulawak lebih dikenal sebagai "Koneng Gede"  dikatakan jauh lebih berkhasiat dari ginseng.

Pada umumnya penanaman temulawak ketika ini masih tidak dilakukan secara besar-besaran. Untuk memenuhi keperluan temulawak ketika ini masih bergantung kepada sumber dari hutan yang tumbuh liar. Jika keadaan ini berterusan, tidak mustahil peristiwa tragis menghilangnya beberapa spesies jenis kayu , terjadi juga pada temulawak.




DAFTAR PUSUTAKA
http://diet.huteri.com/419/mengenal-manfaat-dari-temulawak/

JENAZAH

A.      Tata cara menghadapi Jenazah sejak sakit, Sakratul Maut, Mati dan Menyembahyangkannya

Cara Pengurusan Jenazah Saat Sakit
1.      Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.
2.      Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat Allah.
3.      Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian, kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii- "Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku, matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"
4.      Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu hendaknya berwasiat untuk penyelesaiannya.
5.      Ia harus bersegera berwasiat
Cara Pengurusan jenazah saat Sakratul Maut
Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :
1.    Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada yang berhak disembah selain Allah"
2.    Mendo'akan
3.    Mengucapkan perkataan yang baik.
Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya. Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).
Cara Pengurusan jenazah saat Mati
Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :
a.         Memejamkan mata mayyit
b.         Mendo'akan
c.         Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
d.        Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal
e.         Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
f.          Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.
Yang Boleh Dilakukan Para Kerabatnya Dan Orang Lain
1.         Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurung tiga hari.
2.         Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :
3.         Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
4.         Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun- "Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal"
5.         Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
6.         Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.
Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui untuk dihindari, di antaranya :
a)      Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.
b)      Mengacak-acak rambut
c)      Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.
d)     Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain.
Menyolatkan Jenazah
Hendaknya Imam itu berdiri setentang kepala jenazah lelaki, dan setentang pinggang perempuan. Berdasarkan hadis dari Anas ra :
" Bahawa ia yakni Anas ra,  menyembahyangkan jenazah lelaki, maka ia berdiri dekat kepalanya."
Setelah jenazah itu diangkat, lalu dibawa jenazah perempuan , maka disolatkannya pula dengan beridiri dekat pinggangnya. Lalu ditanyakan orang kepadanya :"Beginikah cara Rasulullah saw menyembahyangkan jenazah, yaitu bila lelaki berdiri di tempat seperti anda berdiri dan jika perempuan juga seperti anda lakukan?" "Benar," ujar Anas..

Adapun tatacara pelaksanaannya adalah :
1.      Berniat.
Niat adalah ketetapan dan amalan hati ( Niat tidak dilafazkan, kerana tidak dicontohkan oleh Nabi SAW.
2.      Takbir yang pertama
Takbir kemudian dilanjutkan dengan membaca ta'awudz, Al-Fatihah, dan boleh dilanjutkan dengan bacaan surah :
3.      Takbir yang kedua.
Membaca lafaz takbir seperti pada takbir pertama, kemudian dilanjutkan dengan membaca selawat atas Nabi Muhammad s.a.w : Bacaan selawat

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

"Ya Allah berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung. Ya Allah, berikanlah berkat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung."
[Muttafaqun 'Alaihi]
4.      Takbir yang ketiga
Selepas takbir yang ketiga hendaklah membaca doa untuk jenazah adapun pembacaan doa itu telah dianggap terlaksana walaupun hanya secara singkat. Doa-doa yang berasal dari Nabi s.a.w adalah sebagai berikut :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ


5.      Takbir yang ke empat
Selepas takbir yang keempat hendaklah membaca doa untuk jenazah adapun pembacaan doa itu telah dianggap terlaksana walaupun hanya secara singkat. Doa-doa yang berasal dari Nabi saw adalah sebagai berikut :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

6.      Mengucapkan salam.
Ibnu Mas'ud berkata : "Mengucapkan salam sewaktu solat jenazah, adalah seperti salam pada solat biasa.

B.       Tata cara memandikan jenazah

Tata cara memandikan jenazah adalah sebagaimana berikut :
a.       Meletakkan jenazah di tempat yang tinggi dengan kepala lebih tinggi dari
tubuhnya agar air tidak masuk ke lobang tubuh. Sebaiknya orang yang
memandikan mendudukkan jenazah dan menyandarkan punggung jenazah
di lutut kanannya.
b.      Memandikan jenazah pada tempat yang tertutup dan disunatkan beratap
serta menutupi auratnya.
c.       Memakai sarung tangan untuk membersihkan jenazah dari segala kotoran.
Memakai sarung tangan hukumnya adalah wajib ketika menyentuh aurat
jenazah dan sunat ketika menyentuh selainnya.
d.      Mengganti sarung tangan dengan yang baru dan mengeluarkan kotoran
dari dalam tubuh jenazah dengan menekan perutnya pelan-pelan. Penekanan terhadap perut ini dilakukan sampai benar-benar bersih dan  disunatkan dilakukan dalam hitungan ganjil seperti tiga atau tujuh kali. Namun hal ini tidak dilakukan apabila jenazah adalah wanita hamil.
e.       Memasukkan dua jari tangan yang sudah dibalut dengan kain basah ke dalam mulut untuk membersihkan gigi dan hidungnya tanpa memasukkan air ke dalamnya. Namun apabila perlu memasukkan air maka kepala jenazah dimiringkan.
f.       Mewudhukan jenazah
g.      Menyiramkan air ke sekujur tubuh jenazah mulai rambut sampai ujung kaki dengan dimulai bagian tubuh sebelah kanan dimulai dari kulit lehernya seraya membersihkan rambut, jenggot dan kumisnya. Jika jenazah perempuan maka rambutnya diuraikan dahulu kemudian dimandikan dan disanggulkan kembali tiga sanggulan.
h.      Menggunakan air sabun untuk memandikannya serta menggunakan wewangian saat memandikannya yang terakhir kali.
i.        Memandikan jenazah dengan lembut untuk memuliakannya.
j.        Memandikan jenazah yang wajib adalah yang pertama kali, namun sunat untuk mengulanginya dalam bilangan ganjil. Hal ini adalah berdasarkan hadith Nabi SAW :
Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda mandikanlah jenazah tersebut dengan bilangan ganjil, tiga, lima atau tujuh kali (H.R. al-Bukhari)
k.      Membersihkan dan memandikan kembali jenazah jika terkena najis kembali sampai tujuh kali. Apabila jenazah sudah diletakkan di atas kafan maka cukup dibuang najisnya saja.
l.        Mengeringkan jenazah dan memberinya wewangian (jika yang meninggal bukan muhrim) terutama di bagian sujudnya serta kapur barus.
m.    Menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan sebelum memandikan agar tidak terganggu pelaksanaan memandikan jenazah.

C.      Tata Cara Mengkafani Jenazah

Yang perlu diperhatikan adalah sebelum mengkafani mayit sebaiknya mayit dipakaikan celana dalam terlebih dahulu baru kemudian dikafani, berikut tata cara mengkafani jenazah :
1.      Siapkan kain kafan
2.      Potong sesuai ukuran kain kafan, yaitu : kurang lebih 15.5 meter dengan aturan potongan kain :
-            Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5 m X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
-            Baju dengan panjang 2,5 meter, diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
-            1,5 meter untuk lengan baju, 2/3 dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
-            1 meter untuk sal atau selendang. Total 1 meter
-            1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3 dari lebar). Total 1,5 meter
Baru kemdian kita melakukan pengkafanan, caranya :
Mula-mula kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain). Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan / fisik si mayat.
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca :
(Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.
Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a)      Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b)      Kain kafan pertama dibentangkan
c)      Ikat pinggang mayat dibentangkan
d)     Kain kafan kedua dibentangkan
e)      Selendang / sal dipasang
f)       Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g)      Baju dibentangkan
h)      Anak baju dibentangkan di atas baju
i)        Kain sarung dibentangkan di atas baju
j)        Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k)      Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri