Senin, 18 Juni 2012


JENAZAH

A.      Tata cara menghadapi Jenazah sejak sakit, Sakratul Maut, Mati dan Menyembahyangkannya

Cara Pengurusan Jenazah Saat Sakit
1.      Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.
2.      Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat Allah.
3.      Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian, kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii- "Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku, matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"
4.      Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu hendaknya berwasiat untuk penyelesaiannya.
5.      Ia harus bersegera berwasiat
Cara Pengurusan jenazah saat Sakratul Maut
Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :
1.    Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada yang berhak disembah selain Allah"
2.    Mendo'akan
3.    Mengucapkan perkataan yang baik.
Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya. Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).
Cara Pengurusan jenazah saat Mati
Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :
a.         Memejamkan mata mayyit
b.         Mendo'akan
c.         Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
d.        Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal
e.         Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
f.          Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.
Yang Boleh Dilakukan Para Kerabatnya Dan Orang Lain
1.         Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurung tiga hari.
2.         Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :
3.         Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
4.         Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun- "Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal"
5.         Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
6.         Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.
Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui untuk dihindari, di antaranya :
a)      Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.
b)      Mengacak-acak rambut
c)      Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.
d)     Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain.
Menyolatkan Jenazah
Hendaknya Imam itu berdiri setentang kepala jenazah lelaki, dan setentang pinggang perempuan. Berdasarkan hadis dari Anas ra :
" Bahawa ia yakni Anas ra,  menyembahyangkan jenazah lelaki, maka ia berdiri dekat kepalanya."
Setelah jenazah itu diangkat, lalu dibawa jenazah perempuan , maka disolatkannya pula dengan beridiri dekat pinggangnya. Lalu ditanyakan orang kepadanya :"Beginikah cara Rasulullah saw menyembahyangkan jenazah, yaitu bila lelaki berdiri di tempat seperti anda berdiri dan jika perempuan juga seperti anda lakukan?" "Benar," ujar Anas..

Adapun tatacara pelaksanaannya adalah :
1.      Berniat.
Niat adalah ketetapan dan amalan hati ( Niat tidak dilafazkan, kerana tidak dicontohkan oleh Nabi SAW.
2.      Takbir yang pertama
Takbir kemudian dilanjutkan dengan membaca ta'awudz, Al-Fatihah, dan boleh dilanjutkan dengan bacaan surah :
3.      Takbir yang kedua.
Membaca lafaz takbir seperti pada takbir pertama, kemudian dilanjutkan dengan membaca selawat atas Nabi Muhammad s.a.w : Bacaan selawat

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

"Ya Allah berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung. Ya Allah, berikanlah berkat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung."
[Muttafaqun 'Alaihi]
4.      Takbir yang ketiga
Selepas takbir yang ketiga hendaklah membaca doa untuk jenazah adapun pembacaan doa itu telah dianggap terlaksana walaupun hanya secara singkat. Doa-doa yang berasal dari Nabi s.a.w adalah sebagai berikut :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ


5.      Takbir yang ke empat
Selepas takbir yang keempat hendaklah membaca doa untuk jenazah adapun pembacaan doa itu telah dianggap terlaksana walaupun hanya secara singkat. Doa-doa yang berasal dari Nabi saw adalah sebagai berikut :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

6.      Mengucapkan salam.
Ibnu Mas'ud berkata : "Mengucapkan salam sewaktu solat jenazah, adalah seperti salam pada solat biasa.

B.       Tata cara memandikan jenazah

Tata cara memandikan jenazah adalah sebagaimana berikut :
a.       Meletakkan jenazah di tempat yang tinggi dengan kepala lebih tinggi dari
tubuhnya agar air tidak masuk ke lobang tubuh. Sebaiknya orang yang
memandikan mendudukkan jenazah dan menyandarkan punggung jenazah
di lutut kanannya.
b.      Memandikan jenazah pada tempat yang tertutup dan disunatkan beratap
serta menutupi auratnya.
c.       Memakai sarung tangan untuk membersihkan jenazah dari segala kotoran.
Memakai sarung tangan hukumnya adalah wajib ketika menyentuh aurat
jenazah dan sunat ketika menyentuh selainnya.
d.      Mengganti sarung tangan dengan yang baru dan mengeluarkan kotoran
dari dalam tubuh jenazah dengan menekan perutnya pelan-pelan. Penekanan terhadap perut ini dilakukan sampai benar-benar bersih dan  disunatkan dilakukan dalam hitungan ganjil seperti tiga atau tujuh kali. Namun hal ini tidak dilakukan apabila jenazah adalah wanita hamil.
e.       Memasukkan dua jari tangan yang sudah dibalut dengan kain basah ke dalam mulut untuk membersihkan gigi dan hidungnya tanpa memasukkan air ke dalamnya. Namun apabila perlu memasukkan air maka kepala jenazah dimiringkan.
f.       Mewudhukan jenazah
g.      Menyiramkan air ke sekujur tubuh jenazah mulai rambut sampai ujung kaki dengan dimulai bagian tubuh sebelah kanan dimulai dari kulit lehernya seraya membersihkan rambut, jenggot dan kumisnya. Jika jenazah perempuan maka rambutnya diuraikan dahulu kemudian dimandikan dan disanggulkan kembali tiga sanggulan.
h.      Menggunakan air sabun untuk memandikannya serta menggunakan wewangian saat memandikannya yang terakhir kali.
i.        Memandikan jenazah dengan lembut untuk memuliakannya.
j.        Memandikan jenazah yang wajib adalah yang pertama kali, namun sunat untuk mengulanginya dalam bilangan ganjil. Hal ini adalah berdasarkan hadith Nabi SAW :
Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda mandikanlah jenazah tersebut dengan bilangan ganjil, tiga, lima atau tujuh kali (H.R. al-Bukhari)
k.      Membersihkan dan memandikan kembali jenazah jika terkena najis kembali sampai tujuh kali. Apabila jenazah sudah diletakkan di atas kafan maka cukup dibuang najisnya saja.
l.        Mengeringkan jenazah dan memberinya wewangian (jika yang meninggal bukan muhrim) terutama di bagian sujudnya serta kapur barus.
m.    Menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan sebelum memandikan agar tidak terganggu pelaksanaan memandikan jenazah.

C.      Tata Cara Mengkafani Jenazah

Yang perlu diperhatikan adalah sebelum mengkafani mayit sebaiknya mayit dipakaikan celana dalam terlebih dahulu baru kemudian dikafani, berikut tata cara mengkafani jenazah :
1.      Siapkan kain kafan
2.      Potong sesuai ukuran kain kafan, yaitu : kurang lebih 15.5 meter dengan aturan potongan kain :
-            Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5 m X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
-            Baju dengan panjang 2,5 meter, diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
-            1,5 meter untuk lengan baju, 2/3 dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
-            1 meter untuk sal atau selendang. Total 1 meter
-            1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3 dari lebar). Total 1,5 meter
Baru kemdian kita melakukan pengkafanan, caranya :
Mula-mula kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain). Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan / fisik si mayat.
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca :
(Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.
Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a)      Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b)      Kain kafan pertama dibentangkan
c)      Ikat pinggang mayat dibentangkan
d)     Kain kafan kedua dibentangkan
e)      Selendang / sal dipasang
f)       Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g)      Baju dibentangkan
h)      Anak baju dibentangkan di atas baju
i)        Kain sarung dibentangkan di atas baju
j)        Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k)      Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri




Tidak ada komentar:

Posting Komentar