JENAZAH
A. Tata cara menghadapi Jenazah sejak
sakit, Sakratul Maut, Mati dan Menyembahyangkannya
Cara Pengurusan Jenazah Saat
Sakit
1.
Orang
yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar menghadapi serta
berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.
2.
Ia
harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan Allah
karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat Allah.
3.
Bagaimana
parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian, kalaupun terpaksa,
maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati al-hayatu khairan lii
wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii- "Artinya : Ya Allah
hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku, matiknalah aku jika kematian
lebih baik bagiku"
4.
Jika
ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya menyelesaikan
secepat mungkin. Jika tidak mampu hendaknya berwasiat untuk penyelesaiannya.
5.
Ia
harus bersegera berwasiat
Cara Pengurusan jenazah saat
Sakratul Maut
Menjelang
mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :
1.
Mentalqin
(menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada yang berhak
disembah selain Allah"
2.
Mendo'akan
3.
Mengucapkan
perkataan yang baik.
Adapun
membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau menghadapkan ke
kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya. Seorang muslim boleh menghadiri
kematian orang non-muslim untuk menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam
(sebelum meninggal dunia).
Cara Pengurusan jenazah saat Mati
Jika sudah
meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus melakukan hal-hal
berikut :
a.
Memejamkan
mata mayyit
b.
Mendo'akan
c.
Menutupnya
dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal
sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
d.
Bersegera
menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal
e.
Menguburkan
di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam
kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi
perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
f.
Bersegera
menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun
sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia
sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada
yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.
Yang
Boleh Dilakukan Para Kerabatnya Dan Orang Lain
1.
Boleh
membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurung tiga
hari.
2.
Tatkala
berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :
3.
Bersabar
serta redha akan ketentuan Allah
4.
Beristirjaa'
yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun- "Artinya :
Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal"
5.
Tidaklah
menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak
melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya. Kecuali
jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan
sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
6.
Jika
yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak meninggalkan
perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan
diharapkan adanya kebaikan di balik itu.
Rasulullah
telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak orang disaat
ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui untuk
dihindari, di antaranya :
a)
Meratap,
yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, merobek-robek
kantong pakaian dan lain-lain.
b)
Mengacak-acak
rambut
c)
Laki-laki
memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama beberapa hari sebagai
tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah berlalu maka mereka kembali
mencukur jenggot lagi.
d) Mengumumkan kematian lewat
menara-menara atau tempat lain.
Menyolatkan
Jenazah
Hendaknya Imam itu berdiri setentang kepala jenazah
lelaki, dan setentang pinggang perempuan. Berdasarkan hadis dari Anas ra :
" Bahawa ia yakni Anas ra, menyembahyangkan jenazah lelaki, maka ia berdiri dekat kepalanya."
" Bahawa ia yakni Anas ra, menyembahyangkan jenazah lelaki, maka ia berdiri dekat kepalanya."
Setelah jenazah itu diangkat, lalu dibawa jenazah
perempuan , maka disolatkannya pula dengan beridiri dekat pinggangnya. Lalu
ditanyakan orang kepadanya :"Beginikah cara Rasulullah saw
menyembahyangkan jenazah, yaitu bila lelaki berdiri di tempat seperti anda
berdiri dan jika perempuan juga seperti anda lakukan?" "Benar,"
ujar Anas..
Adapun
tatacara pelaksanaannya adalah :
1. Berniat.
Niat adalah ketetapan dan amalan hati ( Niat tidak
dilafazkan, kerana tidak dicontohkan oleh Nabi SAW.
2. Takbir
yang pertama
Takbir kemudian dilanjutkan dengan membaca ta'awudz,
Al-Fatihah, dan boleh dilanjutkan dengan bacaan surah :
3. Takbir
yang kedua.
Membaca lafaz takbir seperti pada takbir pertama,
kemudian dilanjutkan dengan membaca selawat atas Nabi Muhammad s.a.w : Bacaan
selawat
اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
"Ya Allah berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung. Ya Allah, berikanlah berkat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung."
[Muttafaqun 'Alaihi]
4. Takbir
yang ketiga
Selepas takbir yang ketiga hendaklah membaca doa
untuk jenazah adapun pembacaan doa itu telah dianggap terlaksana walaupun hanya
secara singkat. Doa-doa yang berasal dari Nabi s.a.w adalah sebagai berikut :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ،
وَاغْسِلْهُ بِالْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا
نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ
الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
5. Takbir
yang ke empat
Selepas takbir yang keempat hendaklah membaca doa
untuk jenazah adapun pembacaan doa itu telah dianggap terlaksana walaupun hanya
secara singkat. Doa-doa yang berasal dari Nabi saw adalah sebagai berikut :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا
وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا
وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ،
وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ
أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
6. Mengucapkan
salam.
Ibnu Mas'ud berkata : "Mengucapkan salam
sewaktu solat jenazah, adalah seperti salam pada solat biasa.
B.
Tata
cara memandikan jenazah
Tata cara memandikan jenazah adalah
sebagaimana berikut :
a. Meletakkan
jenazah di tempat yang tinggi dengan kepala lebih tinggi dari
tubuhnya agar air tidak masuk ke lobang tubuh. Sebaiknya orang yang
memandikan mendudukkan jenazah dan menyandarkan punggung jenazah
di lutut kanannya.
tubuhnya agar air tidak masuk ke lobang tubuh. Sebaiknya orang yang
memandikan mendudukkan jenazah dan menyandarkan punggung jenazah
di lutut kanannya.
b. Memandikan
jenazah pada tempat yang tertutup dan disunatkan beratap
serta menutupi auratnya.
serta menutupi auratnya.
c. Memakai
sarung tangan untuk membersihkan jenazah dari segala kotoran.
Memakai sarung tangan hukumnya adalah wajib ketika menyentuh aurat
jenazah dan sunat ketika menyentuh selainnya.
Memakai sarung tangan hukumnya adalah wajib ketika menyentuh aurat
jenazah dan sunat ketika menyentuh selainnya.
d. Mengganti
sarung tangan dengan yang baru dan mengeluarkan kotoran
dari dalam tubuh jenazah dengan menekan perutnya pelan-pelan. Penekanan terhadap perut ini dilakukan sampai benar-benar bersih dan disunatkan dilakukan dalam hitungan ganjil seperti tiga atau tujuh kali. Namun hal ini tidak dilakukan apabila jenazah adalah wanita hamil.
dari dalam tubuh jenazah dengan menekan perutnya pelan-pelan. Penekanan terhadap perut ini dilakukan sampai benar-benar bersih dan disunatkan dilakukan dalam hitungan ganjil seperti tiga atau tujuh kali. Namun hal ini tidak dilakukan apabila jenazah adalah wanita hamil.
e. Memasukkan
dua jari tangan yang sudah dibalut dengan kain basah ke dalam mulut untuk
membersihkan gigi dan hidungnya tanpa memasukkan air ke dalamnya. Namun apabila
perlu memasukkan air maka kepala jenazah dimiringkan.
f. Mewudhukan
jenazah
g. Menyiramkan
air ke sekujur tubuh jenazah mulai rambut sampai ujung kaki dengan dimulai
bagian tubuh sebelah kanan dimulai dari kulit lehernya seraya membersihkan rambut,
jenggot dan kumisnya. Jika jenazah perempuan maka rambutnya diuraikan dahulu
kemudian dimandikan dan disanggulkan kembali tiga sanggulan.
h. Menggunakan
air sabun untuk memandikannya serta menggunakan wewangian saat memandikannya
yang terakhir kali.
i.
Memandikan jenazah dengan lembut untuk
memuliakannya.
j.
Memandikan jenazah yang wajib adalah
yang pertama kali, namun sunat untuk mengulanginya dalam bilangan ganjil. Hal
ini adalah berdasarkan hadith Nabi SAW :
Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda mandikanlah jenazah tersebut dengan bilangan ganjil, tiga, lima atau tujuh kali (H.R. al-Bukhari)
Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda mandikanlah jenazah tersebut dengan bilangan ganjil, tiga, lima atau tujuh kali (H.R. al-Bukhari)
k. Membersihkan
dan memandikan kembali jenazah jika terkena najis kembali sampai tujuh kali.
Apabila jenazah sudah diletakkan di atas kafan maka cukup dibuang najisnya
saja.
l.
Mengeringkan jenazah dan memberinya
wewangian (jika yang meninggal bukan muhrim) terutama di bagian sujudnya serta
kapur barus.
m. Menyiapkan
hal-hal yang dibutuhkan sebelum memandikan agar tidak terganggu pelaksanaan
memandikan jenazah.
C.
Tata
Cara Mengkafani Jenazah
Yang perlu diperhatikan adalah
sebelum mengkafani mayit sebaiknya mayit dipakaikan celana dalam terlebih
dahulu baru kemudian dikafani, berikut tata cara mengkafani jenazah :
1. Siapkan
kain kafan
2. Potong
sesuai ukuran kain kafan, yaitu : kurang lebih 15.5 meter dengan aturan
potongan kain :
-
Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5 m X
lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
-
Baju dengan panjang 2,5 meter, diambil
2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
-
1,5 meter untuk lengan baju, 2/3 dari
lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
-
1 meter untuk sal atau selendang. Total
1 meter
-
1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3 dari
lebar). Total 1,5 meter
Baru kemdian kita melakukan
pengkafanan, caranya :
Mula-mula
kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain
kafan dan lain-lain). Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut,
setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain
kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain
kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan / fisik si mayat.
Seterusnya
buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki
atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain
tersebut dengan membaca :
(Allahummaj’al
libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal
Jannata yaa arhamarraahimiin.
Adapun cara meletakkan kain
kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat)
jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a) Letakkan
tali kain kafan sebanyak 5 helai
b) Kain
kafan pertama dibentangkan
c) Ikat
pinggang mayat dibentangkan
d) Kain
kafan kedua dibentangkan
e) Selendang
/ sal dipasang
f) Sorban
dibentangkan di atas sal / selendang
g) Baju
dibentangkan
h) Anak
baju dibentangkan di atas baju
i)
Kain sarung dibentangkan di atas baju
j)
Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k) Selasih
serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain
yang kanan dari pada kain yang kiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar